Selasa, 10 Januari 2012

Hasil lanjutan Sidang Perampokan Persija

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 28 Desember 2012 digelar sidang kedua lanjutan kasus Perampokan Persija. Setelah sebelumnya di sidang perdana 3 minggu yang lalu, pihak pengugat bersama pengacara membacakan tuntutan dalam persidangan.

Sidang hari ini, pihak tergugat lagi-lagi tidak menampakkan batang hidungnya, melalui pengacaranya Sonny Soemarsono selaku tergugat mengatakan ketidakhadirannya di 2 kali persidangan karena merasa belum menerima surat undangan.

Keputusan yang diperoleh dalam sidang hari ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 11 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pukul 10.00, dan pihak tergugat diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.

Selain itu ada juga keputusan bahwa pihak tergugat dilarang menggunakan nama PERSIJA, apabila mereka mau tetap berkompetisi di IPL, harus berganti nama, atau dibubarkan, ungkap Gusti Randa pengacara pihak pengugat PT. Persija Jaya Jakarta.

Beberapa perwakilan klub Internal juga hadir dalam sidang hari ini, diantaranya Bang Isran ( Menteng FC) Khuseri (RPM), Abang Iwan dan Abang Adek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar